Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Bancak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 33/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 33 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2001Tanggal Penetapan:7 November 2001
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bancak
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku08 November 2001
Tanggal Penetapan07 November 2001
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bancak di Kabupaten Semarang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Bringin. Pembentukan ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan. Kecamatan Bancak meliputi Desa Bancak, Wonokerto, Jumplang, Bantal, Rejosari, Plumutan, Lembu, Pucung, dan Boto. Sementara itu, Kecamatan Bringin tetap bernama Kecamatan Bringin dan meliputi desa-desa lainnya. Pusat pemerintahan Kecamatan Bancak berlokasi di Desa Bancak. Batas wilayah antara Kecamatan Bancak dan Bringin lebih detailnya tercantum dalam peta lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani Kecamatan Bringin.

(-)