di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Bancak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 33/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 33 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bancak di Kabupaten Semarang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Bringin. Pembentukan ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan. Kecamatan Bancak meliputi Desa Bancak, Wonokerto, Jumplang, Bantal, Rejosari, Plumutan, Lembu, Pucung, dan Boto. Sementara itu, Kecamatan Bringin tetap bernama Kecamatan Bringin dan meliputi desa-desa lainnya. Pusat pemerintahan Kecamatan Bancak berlokasi di Desa Bancak. Batas wilayah antara Kecamatan Bancak dan Bringin lebih detailnya tercantum dalam peta lampiran Peraturan Daerah ini.