di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Maritime Labour Convention
Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2021 · Permenhub No. 58 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, yang mengatur sertifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 sebagai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Peraturan ini mengatur pemenuhan standar dan penerbitan Sertifikat MLC untuk kapal berbendera Indonesia berukuran GT 500 atau lebih yang berlayar ke luar negeri, kecuali kapal negara, kapal perang, kapal penangkap ikan, kapal non-komersial, dan kapal tradisional. Pemilik atau operator kapal wajib mengajukan permohonan sertifikat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Sertifikat MLC Sementara berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang, sementara Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan antara, pembaharuan sertifikat, dan penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.