Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1994 tentang Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Dharmala - Retire Servicement Engineering Agency Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1994 · Keppres No. 70 Tahun 1994 · Keppres Nomor 70 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1994Tanggal Penetapan:18 Oktober 1994
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT Dharmala - Retire Servicement Engineering Agency Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1994
Tanggal Penetapan18 Oktober 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT Dharmala - Retire Servicement Engineering Agency Industrial Estate sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990. Keputusan ini memberikan status Kawasan Berikat kepada wilayah seluas 35 hektar di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penetapan ini mencakup batas-batas wilayah yang ditentukan dan koordinat yang akan ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Setiap perubahan atau perluasan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)