Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2014.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui pembagian urusan pemerintahan dengan Pemerintah Provinsi/D.I. dalam bentuk program dekonsentrasi. Tujuannya adalah untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan dan anggaran dekonsentrasi secara efisien, efektif, berdaya guna, dan berhasil guna oleh SKPD/Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/D.I.
Ketentuan substansial mencakup alokasi anggaran dekonsentrasi untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas terkait koordinasi dan perencanaan, sosialisasi undang-undang perkoperasian, monitoring dan pengawasan program strategis, honorarium tim enumerator dan operator, fasilitasi pameran, pendataan koperasi dan UMKM, serta kegiatan operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Peraturan ini juga mengatur bahwa anggaran dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas luar negeri, perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah, kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan kegiatan rutin kantor yang seharusnya dibiayai dari APBD. Gubernur menetapkan perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.