Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2022 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2022Tanggal Penetapan:1 Juli 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku01 Juli 2022
Tanggal Penetapan01 Juli 2022
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Kebijakan ini mengatur pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Walikota, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 49, Pasal 60 ayat (3) huruf a dan huruf b, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda.