Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Kebijakan ini mengatur pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Walikota, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.