Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 24/2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 24 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku06 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke dalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dan iklim usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah Daerah berupaya mendorong dan membantu Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan melalui penyertaan modal. Maksud penyertaan modal adalah untuk memanfaatkan surplus anggaran guna memperoleh pendapatan jangka panjang dalam bentuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti dividen. Tujuannya adalah meningkatkan modal dasar Perusahaan Daerah dalam rangka percepatan investasi daerah dan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Perkembangan usaha dan investasi yang memerlukan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran terkait. Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi tahun 2010 adalah sebesar Rp. 26.011.332.175,-. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikuasakan kepada Kepala Bagian Keuangan melalui persetujuan Bupati. Pengelolaan penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh Perusahaan Daerah dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan dalam bentuk laporan tertulis semesteran yang diverifikasi oleh Bagian Keuangan dan Inspektorat Kabupaten.

Pengawasan dan Penerimaan Daerah:

Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah. Bupati dapat menunjuk Bagian Keuangan, Bagian Administrasi Perekonomian, dan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pengawasan. Perusahaan Daerah berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai penerimaan daerah yang disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)