Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan pengusaha, menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha, serta mewujudkan keselamatan kerja dan hubungan kerja yang harmonis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengawasan Norma Kerja dan K3: Pengawasan dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk mencegah pelanggaran terkait waktu kerja, pengupahan, istirahat, cuti, tenaga kerja wanita dan anak, Jamsostek, syarat kerja, penempatan TKI ke luar negeri, penggunaan TKA, dan pelatihan tenaga kerja. Pengawasan K3 bertujuan mencegah kecelakaan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
- Objek Pengawasan: Meliputi tempat kerja, mesin, pesawat, instalasi, bahan berbahaya, kesehatan kerja, higiene perusahaan, kebersihan lingkungan kerja, serta norma kerja seperti upah, waktu kerja, cuti, Jamsostek, TKA, dan pelatihan tenaga kerja.
- Hak dan Kewajiban: Pengusaha berhak mendapatkan pelayanan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap norma kerja dan K3, serta wajib membayar retribusi.
- Prinsip Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, pembinaan di tempat kerja, dan penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti luas lantai, jumlah tenaga kerja, kapasitas mesin, dan jenis instalasi.