Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 5/2003 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku01 April 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan pengusaha, menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha, serta mewujudkan keselamatan kerja dan hubungan kerja yang harmonis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengawasan Norma Kerja dan K3: Pengawasan dilakukan terhadap setiap perusahaan untuk mencegah pelanggaran terkait waktu kerja, pengupahan, istirahat, cuti, tenaga kerja wanita dan anak, Jamsostek, syarat kerja, penempatan TKI ke luar negeri, penggunaan TKA, dan pelatihan tenaga kerja. Pengawasan K3 bertujuan mencegah kecelakaan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
  2. Objek Pengawasan: Meliputi tempat kerja, mesin, pesawat, instalasi, bahan berbahaya, kesehatan kerja, higiene perusahaan, kebersihan lingkungan kerja, serta norma kerja seperti upah, waktu kerja, cuti, Jamsostek, TKA, dan pelatihan tenaga kerja.
  3. Hak dan Kewajiban: Pengusaha berhak mendapatkan pelayanan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap norma kerja dan K3, serta wajib membayar retribusi.
  4. Prinsip Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, pembinaan di tempat kerja, dan penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti luas lantai, jumlah tenaga kerja, kapasitas mesin, dan jenis instalasi.

1. Semua orang pribadi/badan hukum yang telah memperoleh Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini:

1. Barang siapa melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.