di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Anggota BPD juga wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.