Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Keanggotaan dan kelembagaan BPD, termasuk pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan anggota, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD.
  2. Fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengawasan kinerja Kepala Desa, penggalian dan pengelolaan aspirasi, penyelenggaraan musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Peraturan tata tertib BPD.
  4. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
  5. Pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak anggota BPD untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Anggota BPD juga wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.

1. BPD Periode 2018-2024 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diresmikannya keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, BPD Periode 2018-2024 dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan hak, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)