di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
Juga dikenal sebagai: PP 25/1998 · PP No. 25 Tahun 1998 · PP Nomor 25 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Adhi Karya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Adhi Karya, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971. Penambahan modal ini berupa tanah dan bangunan di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan, dengan nilai sebesar Rp. 4.925.102.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.