Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2012
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2, yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah huruf i dan l pada ayat (3) mengenai Dinas Daerah.
  2. Pasal 11, yang mengatur tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah angka 1 dan 2 pada huruf c ayat (2).
  3. Pasal 14, yang mengatur tentang tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang, dengan mengubah ayat (9) dan (12).

Perubahan ini bertujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dengan membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata.

(-)

(-)