Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 8/2024 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perkoperasian di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah peran koperasi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan perlunya Pemerintah Daerah untuk mendorong serta memberikan perlindungan dan peluang berusaha yang kondusif bagi koperasi.

Tujuan dari penyelenggaraan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan, meningkatkan produktivitas, daya saing, dan profesionalisme pengelolaan koperasi, serta memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam tatanan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan peran koperasi dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat, serta memperkokoh perekonomian rakyat.
  2. Prinsip koperasi yang meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.
  3. Bentuk koperasi yang dapat berupa koperasi primer atau sekunder.
  4. Jenis koperasi yang terdiri atas koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam.
  5. Modal koperasi yang terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
  6. Kelembagaan koperasi yang meliputi pembentukan, pengesahan, perubahan AD, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  7. Organisasi koperasi yang meliputi anggota koperasi, perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas).
  8. Pemberdayaan koperasi melalui penumbuhan iklim usaha.
  9. Pelindungan usaha koperasi.
  10. Pembinaan dan pengawasan koperasi.
  11. Peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan perkoperasian.
  12. Larangan bagi koperasi dan setiap orang terkait penyelenggaraan koperasi.

1. Koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin usaha Koperasi yang dimiliki masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

1. Setiap Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa surat teguran tertulis, penurunan penilaian kesehatan, usulan pemberhentian sementara pengurus, pembekuan/pencabutan izin usaha simpan pinjam, dan/atau penutupan/pembubaran Koperasi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 82 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.