Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 28/1959 · PP No. 28 Tahun 1959 · PP Nomor 28 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Satyalencana Perintis kepada para perintis kemerdekaan yang telah berjasa dalam membangkitkan kesadaran kebangsaan dan menentang penjajahan kolonial. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, aktif bekerja ke arah kemerdekaan, atau menentang penjajahan, dengan syarat mereka tidak menentang Republik Indonesia. Satyalencana ini berbentuk bundar dengan simbol-simbol yang melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan, serta mengingatkan pada hari Proklamasi Republik Indonesia. Pemberian Satyalencana dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri dan dapat dicabut jika syarat-syarat tidak lagi dipenuhi.

(-)

(-)