Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 158.012.862.900,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.442.918.699.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 173.913.122.900,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.516.365.357.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 15.900.260.000,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 80.946.658.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)