Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 158.012.862.900,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.442.918.699.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 173.913.122.900,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.516.365.357.100,00. Penurunan ini mempengaruhi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 15.900.260.000,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 80.946.658.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.500.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.