Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 14/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang sosial. Dinas Sosial bertugas menyelenggarakan urusan dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan kewenangan daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Sosial meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial, pelaksanaan pelayanan umum di bidang sosial, pembinaan dan pengendalian terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, penyelenggaraan monitoring dan pengawasan terhadap usaha pengumpulan uang/dana sosial dan barang, pemberian kebijakan terhadap kepahlawanan perintis kemerdekaan, serta pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri dari Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Bidang Bantuan Sosial, Bidang Pemberdayaan Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)