Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dasar yang mencukupi, bermutu, merata, dan terjangkau, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah menyediakan sumber daya dan proses pembelajaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menetapkan arah kebijakan pendidikan daerah, mengharmoniskan lingkungan pendidikan, dan mengembangkan model pembelajaran yang demokratis.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Bupati dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan. Kebijakan pendidikan daerah meliputi pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, kurikulum muatan lokal, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendistribusian biaya pendidikan. Bupati menetapkan target tingkat partisipasi dan pemerataan pendidikan, serta menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu atau berkebutuhan khusus.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah, dengan alokasi minimal 22% dari APBD untuk dana pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk biaya investasi, operasional, personal peserta didik, dan biaya pendukung pendidikan lainnya. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendirian, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. Peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri juga ditekankan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.