di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan.
Perubahan Anggaran:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 28.507.735.420.065,00 bertambah sejumlah Rp 3.249.153.658.595,38 sehingga menjadi Rp 31.756.889.078.660,38. Rinciannya adalah:
Pendapatan Daerah:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja Daerah:
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pembayaran Utang Lainnya, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Pendanaan Darurat:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanggulangan penularan penyakit, kerusuhan massal, dan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pengeluaran belanja mendesak juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.