Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.02/2023 · PMK No. 7/PMK.02/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1117).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung iklim investasi nasional dan meningkatkan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata dengan mempermudah pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank dari luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengelola pembayaran ini. Mitra tersebut harus tersertifikasi oleh Bank Indonesia, memiliki server di Indonesia, dan bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya transaksi dapat dikenakan kepada wajib bayar sesuai praktik internasional, dan nilai tukar yang digunakan mengacu pada sistem pembayaran/perbankan saat transaksi dilakukan.

1. Mitra Instansi Pengelola yang telah ditunjuk dan mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk penyelenggaraan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022 dinyatakan tetap berlaku. 2. Perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian dinyatakan masih berlaku dan dilakukan penyesuaian sesuai Peraturan Menteri ini. 3. Mitra Instansi Pengelola melakukan penyelenggaraan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.

(-)