di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2015 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan kementerian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN, serta perlunya keseragaman pemahaman mengenai benturan kepentingan.
Tujuan dari pedoman ini adalah menciptakan budaya kerja yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan, meningkatkan pelayanan publik, mencegah kerugian negara, meningkatkan integritas, serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dugaan benturan kepentingan, pengawasan oleh Inspektorat, dan sanksi bagi pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang mengandung benturan kepentingan.