di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Koperasi dan UMKM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Koperasi dan UMKM di Kabupaten Balangan pada Tahun Anggaran 2011. Penyertaan modal diberikan kepada Koperasi dan UMKM setelah dilakukan verifikasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati Balangan. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tata cara penyaluran dana akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil keuntungan dari Koperasi dan UMKM yang menerima dana penyertaan modal. Tata cara bagi hasil keuntungan akan diatur dengan Peraturan Bupati, dan bagi hasil tersebut disetorkan ke kas daerah.
Bupati menetapkan Tim untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Tim pengawas memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.