Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Mei 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Mei 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan melalui pengaturan dan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan. Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan, baik perorangan maupun badan hukum, dalam memeriksa kondisi teknis kendaraan agar memenuhi standar laik jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001. Perubahan pada Pasal 1 berkaitan dengan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan. Pasal 3 diubah untuk memperjelas obyek retribusi, yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan traktor. Pasal 8 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji, termasuk biaya pengganti tanda uji berkala dan buku uji berkala.

(-)

(-)