di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Kerja Sama untuk mewujudkan optimalisasi pemanfaatan Kerja Sama untuk menunjang kinerja Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kerja sama dalam negeri dapat berupa Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai mitra seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, swasta, dan pihak lainnya yang berkedudukan di Indonesia. Nota Kesepahaman mengatur pokok kerja sama dan dapat dilakukan di tingkat Kementerian, Kantor Wilayah BPN, atau Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Perjanjian Kerja Sama dapat merupakan penjabaran dari Nota Kesepahaman atau dibuat tanpa didahului Nota Kesepahaman, dan dapat dilakukan di berbagai tingkatan yang sama.
Kerja sama luar negeri dapat berupa persetujuan/Agreement, Nota Kesepahaman, perikatan/Arrangement, Agreed Minutes/Summary Records/Record of Discussion, Letter of Intent (LoI), atau bentuk kerja sama lainnya yang disepakati. Mitra kerja sama luar negeri meliputi Kedutaan Besar Negara Sahabat/Pemerintah Negara Bagian/Lembaga Donor, Badan/Lembaga Internasional, Lembaga Non Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat Asing (NGO), Universitas/Lembaga Pendidikan, dan/atau Badan Usaha Swasta Asing.
Tahapan penyusunan kerja sama meliputi perencanaan, pengkajian dan analisa, perundingan, perumusan naskah, paraf persetujuan, dan penandatanganan. Perencanaan mencakup penjajakan dan pengajuan permohonan kerja sama. Naskah kerja sama memuat tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, koordinasi, jangka waktu, keadaan kahar, berakhirnya kerja sama, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, korespondensi, aturan peralihan, dan penutup.
Peraturan ini juga mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama, serta sumber pembiayaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, pembiayaan bersama, CSR, dan/atau pembiayaan lainnya yang sah.