Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Pemerintah Kota Bekasi bertujuan untuk mengelola sumber daya kota secara efektif dan efisien guna menyelesaikan tantangan kota melalui solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan layanan publik, pengelolaan lingkungan yang sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur, serta layanan lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup warga, yang difasilitasi oleh pemerintah. Penyelenggaraan Kota Cerdas meliputi enam dimensi utama: Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) yang berfokus pada peningkatan kinerja pelayanan publik dan birokrasi; Pencitraan Daerah Kota Yang Cerdas (Smart Branding) untuk membangun daya saing usaha dan pariwisata; Ekonomi Cerdas (Smart Economy) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan industri dan ekosistem keuangan; Kehidupan Cerdas (Smart Living) untuk harmonisasi lingkungan dan penjaminan fasilitas publik; Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society) yang menekankan partisipasi masyarakat dan pembangunan sistem pembelajaran; serta Lingkungan Hidup Yang Cerdas (Smart Environment) yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur pola kepemimpinan, organisasi penyelenggara (Dewan Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Kota Cerdas), sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pusat kendali (command center), keamanan data dan informasi, serta partisipasi stakeholder.