Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 4/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanSanana

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp782.397.342.758,00 bertambah menjadi Rp804.603.161.758,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp808.897.342.758,00 bertambah menjadi Rp863.694.000.241,00.
  3. Defisit: Setelah perubahan menjadi (Rp59.090.838.483,00).
  4. Pembiayaan:
    • Penerimaan bertambah menjadi Rp61.590.838.483,00.
    • Pengeluaran tetap Rp2.500.000.000,00.
    • Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp59.090.838.483,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal).

Lampiran peraturan ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan tahun sebelumnya yang dianggarkan kembali.

(-)

(-)