di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 7/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 7 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2018
Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8934 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Qanun tersebut. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 9 ayat (4) angka 4 dan Pasal 28 dari Qanun sebelumnya. Pasal 9 mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak, yang ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Dengan perubahan ini, ketentuan mengenai retribusi pemakaian tempat pemotongan hewan dihapus. Pasal 28 yang dihapus tidak dijelaskan lebih lanjut dalam qanun ini.