Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 99/M-DAG/PER/11/2015 · Permendag No. 99/M-DAG/PER/11/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi, yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Ketua (Sekretaris Jenderal atau Pejabat eselon I lainnya), Sekretaris (Biro Organisasi dan Kepegawaian atau Pejabat Eselon II lainnya), dan Anggota (Inspektur Jenderal, pejabat dari instansi lain, akademisi/pakar/profesional). Tugas panitia seleksi mencakup penyiapan daftar jabatan lowong, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pelaporan hasil seleksi, dan koordinasi dengan Komisi ASN. Tahapan seleksi meliputi pengumuman lowongan (secara terbuka untuk Pimpinan Tinggi Madya dan internal untuk Pimpinan Tinggi Pratama), seleksi administrasi, seleksi kompetensi (melalui assessment center dan metode tertulis/wawancara), penelusuran rekam jejak, dan pengumuman hasil seleksi. Hasil seleksi diserahkan kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal, dengan Menteri memilih 3 calon untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sekretaris Jenderal memilih 3 calon untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/KEP/10/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)