Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 5/2021 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Bergulir
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bertujuan untuk memajukan sektor usaha produktif, meningkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui penyediaan pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro. Dana bergulir dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional. Sumber dana bergulir berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan pengelolaan dana bergulir yang sah. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerima dana bergulir adalah koperasi dan usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki hasil usaha positif, dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku. Penyaluran dana bergulir dilakukan untuk usaha produktif dengan jangka waktu pengembalian paling lama 3 tahun. UPTD dapat meminta jaminan kepada penerima dana bergulir dan mengenakan jasa layanan. Penerima dana bergulir wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, dan keterlambatan pengembalian dikenakan denda. Plafon pinjaman ditetapkan hingga Rp50.000.000 untuk usaha mikro dan hingga Rp300.000.000 untuk koperasi. Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bergulir, dan penerima dana menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

1. Pelaksanaan Dana Bergulir yang belum selesai pada saat berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pada saat peminjaman.

Pasal 19 menyatakan bahwa dalam hal penerima Dana Bergulir lalai/terlambat mengembalikan Dana Bergulir, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan dari sisa tunggakan sejak tanggal jatuh tempo.