Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bertujuan untuk memajukan sektor usaha produktif, meningkatkan lapangan usaha dan lapangan kerja, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui penyediaan pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro. Dana bergulir dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional. Sumber dana bergulir berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan pengelolaan dana bergulir yang sah. Pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Perangkat Daerah yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerima dana bergulir adalah koperasi dan usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki hasil usaha positif, dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku. Penyaluran dana bergulir dilakukan untuk usaha produktif dengan jangka waktu pengembalian paling lama 3 tahun. UPTD dapat meminta jaminan kepada penerima dana bergulir dan mengenakan jasa layanan. Penerima dana bergulir wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, dan keterlambatan pengembalian dikenakan denda. Plafon pinjaman ditetapkan hingga Rp50.000.000 untuk usaha mikro dan hingga Rp300.000.000 untuk koperasi. Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bergulir, dan penerima dana menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.