1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bone. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bone. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.