Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pentingnya pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat, serta perlunya pengaturan untuk memberikan pembinaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Penyelenggaraan pesantren mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun perencanaan pengembangan Pesantren dalam jangka waktu 5 tahunan, yang memuat rencana pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren. Pengembangan Pesantren dilaksanakan melalui pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pesantren. Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan pola kerja sama dalam Pengembangan Pesantren dengan berbagai pihak.

Dalam rangka pengembangan Pesantren dibentuk tim pengembangan Pesantren Daerah. Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Pesantren.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 7), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.

(-)