Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/2021 · Permen KKP No. 19 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, dengan tujuan mengatur penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kriteria wilayah penebaran kembali yang meliputi perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Setiap orang yang ingin melakukan penebaran kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pemerintah Daerah. Penebaran kembali harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk perlindungan dari hama dan pencemaran. Penangkapan ikan berbasis budidaya harus memperhatikan umur ikan konsumsi, metode penangkapan, kearifan lokal, dan zonasi pemanfaatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan keberhasilan program ini.

(-)

(-)