Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 9/2019 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2006 Seri: E Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Mojokerto. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, mengembangkan kerjasama usaha Desa dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Ketentuan substansial meliputi prinsip pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. Jenis usaha BUM Desa dapat berupa bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, dan jasa keuangan. Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi biaya dan kewajiban. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat, dan BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian BUM Desa Bersama, yang merupakan kerjasama antar-Desa untuk membentuk badan usaha bersama yang berskala besar dan berdaya saing. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa Bersama juga diatur, termasuk bentuk organisasi, organisasi pengelola, modal, jenis usaha, hasil usaha, dan laporan pengurusan dan pengelolaan. Pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama juga diatur dalam hal terdapat kerugian.

1. BKAD, BUM Desa antar-Desa, atau sebutan lain, yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka harus masuk dalam kegiatan BUM Desa Bersama. 2. BKAD, BUM Desa antar-Desa, atau sebutan lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)