Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 17/2018 · Perda Kota Magelang No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Vita Grafika Kota Magelang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Perumda ini diharapkan dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Perumda Percetakan memiliki kegiatan usaha yang meliputi pelayanan jasa percetakan dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan pemenuhan jasa percetakan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), yang terdiri atas seluruh kekayaan Perumda yang merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Perumda Percetakan wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).

Laba Perumda digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen yang menjadi hak daerah, tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk Pegawai, dan penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.

1. Periodesasi Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini beralih menjadi pegawai pada Perumda Percetakan. 3. Pemberian penghasilan dan jasa pengabdian berupa uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan perizinan serta hal-hal lain yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Percetakan beralih kepada Perumda Percetakan.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau Komisaris. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.