Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 34/2019 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas untuk berbagai unit kerja di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur. Ini mencakup Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pendidikan, penyusunan pedoman akademik, penyelenggaraan kegiatan akademik, dan urusan kemahasiswaan. Biro Umum dan Keuangan bertugas mengelola tata naskah dinas, kearsipan, keuangan, urusan keprotokolan, keamanan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta urusan kepegawaian. Fakultas memiliki Bagian Tata Usaha yang mengelola administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta Subbagian Umum dan Keuangan. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu juga memiliki rincian tugas yang spesifik. Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, serta Pengembangan Karir dan Kewirausahaan memiliki tugas masing-masing yang mendukung operasional universitas.

(-)

Pasal 1 Rincian tugas Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama: k. melaksanakan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; Pasal 2 Rincian tugas Bagian Akademik dan Kemahasiswaan: j. melaksanakan pemberian sanksi bagi mahasiswa; Pasal 5 Rincian tugas Subbagian Kemahasiswaan: n. melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; Pasal 22 Rincian tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan: p. melakukan urusan pemberian sanksi bagi mahasiswa; Pasal 25 Rincian tugas Jurusan/Bagian: i. melaksanakan penyiapan usul dan/atau pemberian sanksi akademik bagi dosen dan mahasiswa