Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 366 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 366 Tahun 2026 tentang Daftar Bahan Baku Farmasi yang Digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala BPOM 366/2026 · Keputusan Kepala BPOM No. 366 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BPOM Nomor 366 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2026Tanggal Penetapan:27 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Tanggal Berlaku27 Juli 2026
Tanggal Penetapan27 Juli 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 366 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu.

Kebijakan ini menetapkan daftar bahan baku farmasi yang diizinkan untuk digunakan dalam produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu. Daftar tersebut mencakup berbagai senyawa kimia seperti Dietilen Glikol Monoetil Eter, Gliserin, Polietilen Glikol, Propilen Glikol, dan Sorbitol, beserta spesifikasi bentuk sediaan yang diperbolehkan untuk masing-masing kategori produk, seperti cairan obat dalam, cairan oral, cairan obat luar (obat kumur), serta sediaan perawatan gigi dan mulut.

(-)

(-)