Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1989/1990. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam, serta usaha pengerahan dana dari sumber dalam negeri. Namun, realisasi pendapatan pembangunan lebih rendah karena berkurangnya bantuan luar negeri. Di sisi pengeluaran, terjadi peningkatan belanja pegawai dan subsidi BBN akibat kenaikan harga minyak internasional. Kredit anggaran proyek yang belum selesai dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991. Sisa anggaran digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun berikutnya.