Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990

Juga dikenal sebagai: UU 2/1990 · UU No. 2 Tahun 1990 · UU Nomor 2 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1989Tanggal Penetapan:19 Juli 1990
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1989
Tanggal Penetapan19 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1989/1990. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih tinggi dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam, serta usaha pengerahan dana dari sumber dalam negeri. Namun, realisasi pendapatan pembangunan lebih rendah karena berkurangnya bantuan luar negeri. Di sisi pengeluaran, terjadi peningkatan belanja pegawai dan subsidi BBN akibat kenaikan harga minyak internasional. Kredit anggaran proyek yang belum selesai dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991. Sisa anggaran digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991. 2. Sisa anggaran Tahun Anggaran 1989/1990 digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)