Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 1/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2009Tanggal Penetapan:5 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku06 Februari 2009
Tanggal Penetapan05 Februari 2009
Tempat PenetapanPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 01 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 434.986.278.000,-
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 472.000.000.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 37.013.722.000,-
  3. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.013.722.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)