Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segi kesehatan, keamanan, keindahan, dan kenyamanan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha wajib memiliki izin gangguan dari kepala daerah.
2. **Jenis Izin Gangguan:** Izin gangguan dibedakan menjadi izin gangguan perusahaan industri dan izin gangguan bukan perusahaan industri.
3. **Prosedur Perizinan:** Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah yang dipersamakan dengan SPTRD. Izin dapat diberikan setelah retribusi dilunasi.
4. **Jangka Waktu Izin:** Izin gangguan berlaku selama usaha berjalan. Pendaftaran ulang wajib dilakukan setiap tahun untuk perusahaan industri dan setiap tiga tahun untuk perusahaan bukan industri.
5. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi, menempatkan mesin agar tidak menimbulkan gangguan, menyediakan alat pencegah kebakaran, bertanggung jawab terhadap limbah, mematuhi peraturan perundang-undangan, mendaftar ulang, memasang turunan surat izin, dan membantu kelancaran pemeriksaan lapangan.
6. **Perubahan Izin:** Izin dapat diubah jika ada pengalihan usaha, pergantian nama perusahaan, penambahan luas bangunan, atau perpindahan lokasi mesin. Perubahan izin dikenakan retribusi sebesar 75% dari retribusi izin gangguan.
7. **Pencabutan Izin:** Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, ada pemindahan lokasi usaha, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, atau lokasi usaha tidak sesuai dengan perkembangan penataan kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, subjek, dan objek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara pemeriksaan.