Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.05/2016 · PMK No. 152/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kementerian Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk tiga jenis layanan: Pendayagunaan Aset Kelolaan, Kerja Sama Operasional (KSO), dan Jasa Konsultasi. Tarif Pendayagunaan Aset Kelolaan ditetapkan berdasarkan nilai wajar aset dan faktor penyesuai, sedangkan tarif KSO melibatkan kompensasi tahunan dan imbal hasil atas keuntungan usaha. Tarif Jasa Konsultasi mencakup studi kelayakan, analisis peruntukan, dan konsep pembangunan. Peraturan ini juga memungkinkan tarif 0% untuk pengguna jasa tertentu seperti lembaga negara dan aset tertentu seperti yang terdampak bencana.

  1. Terhadap Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan dan Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mengikuti tarif yang telah ditetapkan dalam surat persetujuan/perjanjian antara Pengelola Barang dengan pihak ketiga/pengguna jasa.
  2. Tarif layanan tersebut berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan atas surat persetujuan/perjanjian dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

(-)