Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 15/2020 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020-2050
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2050 ini bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk mendukung kelangsungan peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendekatan Penyusunan RPPLH: Menggunakan inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion (dataran alluvial sungai Kapuas – sungai Landak dan dataran gambut sungai Kapuas – sungai Landak), masalah pokok RPPLH (kuantitas dan kualitas sumber daya air, dan persampahan), IKLH, DDDT jasa ekosistem prioritas, dan jasa ekosistem penting.
  2. Materi Muatan RPPLH: Meliputi rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan SDA, rencana perlindungan dan pemeliharaan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian SDA, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
  3. Penetapan IKLH: Menetapkan Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang dinyatakan dalam IKLH dengan kategori predikat sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik, sangat kurang baik, atau waspada.
  4. Koordinasi dan Kerjasama: Walikota berkewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan RPPLH. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak lainnya, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  5. Monitoring dan Pelaporan: Walikota melakukan monitoring pelaksanaan RPPLH dalam rangka melihat target capaian IKLH yang telah ditetapkan. Perangkat Daerah melaporkan hasil monitoring capaian IKLH kepada Walikota.
  6. Pembiayaan: Pembiayaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan RPPLH dalam bentuk pengawasan, pemberian pendapat, saran dan usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, dan penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)