Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 12/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara dinyatakan tidak berlaku, kecuali BAB XII Pasal 268 sampai dengan Pasal 278 sampai dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang satuan Polisi Pamong Praja yang baru.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Jepara yang terdiri dari:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi perencanaan, penyusunan RAPBD, penelitian, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data dan statistik, serta pelayanan umum di bidangnya.
  2. Badan Pengawasan Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan internal daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis pengawasan, penyelenggaraan pengawasan, pemeriksaan, pengujian laporan, pengusutan penyimpangan, pembinaan tenaga fungsional pengawasan, dan pengelolaan ketatausahaan.
  3. Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam bidang formasi, pengadaan, mutasi, pengembangan karier, pemberhentian, pendidikan dan latihan, pensiun, dan pembinaan kepegawaian. Fungsinya meliputi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian, perumusan kebijakan, pengelolaan kepegawaian, pelayanan administrasi, pembinaan jasmani dan rohani, peningkatan kesejahteraan, pemberian sanksi/penghargaan, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, dan perencanaan.
  4. Badan Perpustakaan, Arsip Daerah dan Data Elektronik, yang bertugas membantu Bupati dalam bidang perpustakaan, arsip, dan data elektronik. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pengelolaan dan pengendalian data elektronik, arsip dan perpustakaan, pembinaan kearsipan, penyajian data elektronik, penyelenggaraan kerjasama pengelolaan, pengendalian dan pemeliharaan komputer, penyusunan dan analisa data, distribusi data dan informasi.
  5. Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, yang bertugas membantu Bupati dalam bidang kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga, pemantapan kesatuan bangsa, penanganan masalah aktual, perlindungan masyarakat, pembinaan tata upacara, penyusunan program, pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, perizinan pengumpulan uang/barang, penanggulangan bencana, pembinaan nilai kepahlawanan, dan pemberdayaan organisasi sosial.
  6. Kantor Keluarga Berencana Daerah, yang bertugas membantu Bupati dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengendalian, pengelolaan program dan pemberdayaan keluarga berencana serta pembangunan keluarga sejahtera di Daerah. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan operasional, koordinasi kegiatan fungsional, pelayanan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, penyusunan program, evaluasi dan laporan.
  7. Kantor Pelayanan Umum Terpadu Satu Atap, yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengkoordinasian perizinan dan atau pelayanan umum terpadu satu atap. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengkoordinasian perizinan dan / atau pelayanan umurta terpadu satu atap, pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan.

(-)

(-)