Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 4/2020 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 307)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dengan memperkuat organisasi dan tata kerjanya. Balai ini bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian di bidang teknologi bahan alam. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pemberian layanan teknologi, kerja sama teknis, serta urusan keuangan dan sumber daya manusia. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi bahan alam.

1. Ketentuan pelaksanaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)