Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 4 Tahun 2012

Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 4/2012 · QANUN Kota Langsa No. 4 Tahun 2012 · QANUN Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanLangsa

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 13 Seri B); 2. Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 18); 3. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9); 4. Qanun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 26 Seri B); 5. Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaraan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Langsa. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur lima jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, dengan objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  4. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  5. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Qanun ini juga mengatur subjek dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.