di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 4/2012 · QANUN Kota Langsa No. 4 Tahun 2012 · QANUN Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012
Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Langsa. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Qanun ini mengatur lima jenis pajak daerah, yaitu:
Qanun ini juga mengatur subjek dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.