Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 3/2022 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah diakses. Jadwal Retensi Arsip (JRA) ini digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip di lingkungan BP2MI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan JRA BP2MI sebagai pedoman dalam penyusutan arsip.
  2. Jenis arsip yang diatur meliputi arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif dan fungsi substantif.
  3. Retensi arsip terdiri atas retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif, yang masing-masing ditetapkan berdasarkan pertimbangan kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
  4. Retensi arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai, dengan beberapa kriteria penentuan selesainya kegiatan.
  5. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip musnah, dinilai kembali, atau permanen, berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip tersebut.

Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip (retensi) dan memberikan keterangan mengenai status akhir arsip (musnah, dinilai kembali, atau permanen) untuk berbagai jenis arsip yang dihasilkan oleh BP2MI. JRA BP2MI terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif, yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)