Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dan Sebagian Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.03/2010 · PMK No. 17/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2009Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dan Sebagian Provinsi Jambi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2009
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri pascabencana alam di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi wilayah yang terkena bencana gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 di Sumatera Barat dan 1 Oktober 2009 di Jambi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen.
  2. Dasar Pengenaan Pajak adalah 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  3. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, PPN yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
  4. Perlakuan PPN ini terbatas hanya untuk wilayah yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan.
  5. PPN yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.

(-)

(-)