di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasca Bencana Alam Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dan Sebagian Provinsi Jambi
Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.03/2010 · PMK No. 17/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri pascabencana alam di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi wilayah yang terkena bencana gempa bumi pada tanggal 30 September 2009 di Sumatera Barat dan 1 Oktober 2009 di Jambi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: