Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2008Tanggal Penetapan:18 November 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku18 November 2008
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, kehematan, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial meliputi: - **Gaji dan Tunjangan:** Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga dapat diberikan tambahan penghasilan seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah. - **Sarana dan Prasarana:** Bupati dan Wakil Bupati disediakan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas. Pengadaan sarana ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. - **Biaya Operasional:** Untuk mendukung pelaksanaan tugas, disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, uang duka, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. - **Penganggaran dan Pengelolaan Belanja:** Gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional dianggarkan pada belanja tidak langsung. Belanja lainnya dianggarkan pada belanja langsung Pos Sekretariat Daerah. Pengelolaan belanja dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

(-)