Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 03/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakangnya adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan menjamin konsistensi serta kesinambungan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Prinsip perencanaannya adalah kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan bersama pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, serta berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Ruang lingkup perencanaan mencakup rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah). BAPPELITBANGDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sementara Perangkat Daerah menyusun Renstra dan Renja Perangkat Daerah.

Tahapan penyusunan RPJPD meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Tahapan penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Data dan informasi pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

(-)

(-)