Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 04/2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku23 September 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi ketenagakerjaan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian jasa kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan di bidang ketenagakerjaan. Objek retribusi adalah pelayanan di bidang ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Bidang Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan besarnya nilai pelaksanaan pengujian, pemeriksaan, dan pelayanan lainnya di bidang ketenagakerjaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian jasa dan perizinan, meliputi biaya survei lapangan, pengujian, dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis jasa dan izin yang diberikan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat diberikannya pelayanan jasa di bidang ketenagakerjaan.
  7. Surat Pendaftaran: Pengguna jasa pemeriksaan dan pengujian wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 2 (dua) tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 2 tahun.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.