Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan, melindungi, dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Kebijakan penangkalan dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan internalisasi nilai kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan efektif, sistem perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan penyalur TKI dan korporasi, serta pemantauan warga yang akan bekerja di luar daerah. Peraturan ini melarang memperdagangkan dan mempekerjakan wanita dan anak pada pekerjaan terburuk, serta mewajibkan setiap orang yang akan bekerja di luar daerah untuk memiliki Surat Izin Bekerja di Luar Daerah (SIBD). Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi dengan daerah lain, pelaporan tindak pidana, dan pemberian bantuan hukum. Rehabilitasi korban dilakukan melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi ke keluarga dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban, serta membentuk Gugus Tugas Kabupaten dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan korban.