Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2014Tanggal Penetapan:25 September 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Korban Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku25 September 2014
Tanggal Penetapan25 September 2014
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang sejak dini, memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan, melindungi, dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Kebijakan penangkalan dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas pendidikan dan pelatihan, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, dan internalisasi nilai kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan efektif, sistem perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan penyalur TKI dan korporasi, serta pemantauan warga yang akan bekerja di luar daerah. Peraturan ini melarang memperdagangkan dan mempekerjakan wanita dan anak pada pekerjaan terburuk, serta mewajibkan setiap orang yang akan bekerja di luar daerah untuk memiliki Surat Izin Bekerja di Luar Daerah (SIBD). Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi dengan daerah lain, pelaporan tindak pidana, dan pemberian bantuan hukum. Rehabilitasi korban dilakukan melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis, reintegrasi ke keluarga dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban, serta membentuk Gugus Tugas Kabupaten dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan korban.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas dan PPT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diakui keberadaannya dan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan penyaluran TKI dan korporasi, usaha Hiburan dan atau elekton dan sejenisnya yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Daerah yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.