Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: UU 23/2004 · UU No. 23 Tahun 2004 · UU Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2004Tanggal Penetapan:22 September 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2004
Tanggal Penetapan22 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban, yang mayoritas adalah perempuan, dari ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat. Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penindakan pelaku. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemerintah untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan sosialisasi, dan menyediakan pelayanan bagi korban. Selain itu, setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban.

(-)

  1. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 15.000.000,00.
  2. Kekerasan psikis dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp 9.000.000,00.
  3. Kekerasan seksual dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 36.000.000,00.
  4. Penelantaran dalam rumah tangga dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp 15.000.000,00.