di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 10/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait pemberian pengurangan Pajak Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan utama terletak pada Pasal 104, yang mengatur kewenangan Bupati dalam hal:
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, termasuk kriteria wajib pajak dan objek pajak yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan.