Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 14/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang pemakaman, menata dan menertibkan lokasi pemakaman, serta mengendalikan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kolaka Timur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Obyek pengelolaan pemakaman meliputi TPU yang dikelola pemerintah daerah atau desa, TPBU yang dikelola badan, TPK yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa atau badan, dan krematorium yang dikelola badan.
  2. Penggolongan TPU berdasarkan agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu/Budha, dan lainnya).
  3. Perizinan bagi badan yang mengadakan tempat jasa pelayanan pemakaman (krematorium, TPBU, usaha mobil jenazah).
  4. Penetapan lokasi TPU dan TPBU oleh Bupati, serta kemungkinan perubahan peruntukan tanah makam untuk kepentingan umum dengan persetujuan DPRD.
  5. Penyediaan TPU terpadu oleh Pemerintah Daerah untuk semua pemeluk agama.
  6. Kewajiban memiliki dokumen UKL-UPL bagi lokasi TPU dan TPBU.
  7. Program rumputisasi makam oleh Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemakaman.
  8. Hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas tanah pemakaman.
  9. Tata cara pemakaman dan kremasi, termasuk pelaporan kematian, pengangkutan jenazah, dan retribusi.
  10. Ketentuan mengenai ukuran dan pemeliharaan tanah makam.
  11. Larangan-larangan terkait usaha pemakaman tanpa izin, pemakaman di tempat yang tidak diizinkan, pendirian TPBU/TPK tanpa izin, dan penggunaan lahan makam untuk keperluan lain.

1. TPBU, TPK, tempat pemakaman keluarga serta usaha pembakaran jenazah yang telah ada dan memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, segera melakukan penyesuaian dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan izin, pencabutan izin, atau pembongkaran pemakaman. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).